News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Kuasa Hukum Novel Baswedan Pertanyakan Tersangka Ditangkap atau Menyerahkan Diri, Ini Kata Polisi

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana

"Mulai dari yang merencanakan, mengintai, sampai dengan pelaku," tuturnya.

Maka dari itu, Wana menyebut penangkapan dua tersangka ini bisa mengantarkan penyelidikan untuk mengungkap siapa dalang di balik semua ini.

"Sehingga dua orang ini, jangan coba untuk dipisahkan dalam kerangka kasus yang sebenarnya ini bisa kita lihat ke aktor intelektualnya," kata Wana.

Berikut video lengkapnya:

Jawaban Polisi

Diberitakan Kompas.com, Senin (30/12/2019), Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menegaskan dua tersangka ditangkap polisi, bukan menyerahkan diri.

"Yang jelas kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kita tangkap," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).

Argo menjelaskan proses penangkapan kedua pelaku melalui jalur yang panjang, yakni Kabareskrim lewat atasan kepala koordinator Brimob.

"Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kita lakukan penangkapan," ungkap Argo.

Argo menyebut ada surat perintah penangkapan kedua tersangka serta berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani tersangka.

 (Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini