Ujaran Kebencian
Sedangkan di perkara ujaran kebencian yang ditangani PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya berkurang menjadi 1 tahun.
Remisi satu bulan juga didapatkan Ahmad Dhani atas kasus ini.
Saat ini, Dhani mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.
Dhani menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak 28 Januari 2019.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P)
BERITA REKOMENDASI