News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Pelaku Penyerangan Kepadanya Disebut Bermotif Dendam, Novel Baswedan: Saya Kira itu Alasan Konyol

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Baswedan

Tanggapan Kapolri 

Kapolri Jenderal Idham Aziz mengaku merasa prihatin karena dua pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan diketahui sebagai anggota aktif polri.

Kedua tersangka penyiraman kepada Novel tersebut tertangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Namun dibalik itu, saya juga merasa prihatin karena teryata pelakunya adalah anggota polri aktif," kata Idham Aziz.

Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku penyiram air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN)

Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kapolri Idham Aziz juga mengungkapkan rasa apresiasinya kepada tim yang berhasil membongkar pelaku penyerangan.

Karena seperti diketahui, misteri penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK tersebut telah berjalan selama dua tahun lebih.

"Bareskrim telah berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman kepada novel baswedan. Kemudian sebagai pimpinan polri saya mengapresiasi pelaksanaan tugas dan kinerja di tim teknis ini," ujar Idham.

Selain itu, Idham juga memerintahkan Kabareskrim beserta Polda Metro Jaya untuk melakukan proses penyelidikan yang transparan.

Dalam perkembanganya, penangkapan dan penetapan tersangka kepada kedua polisi aktif tersebut, diperoleh setelah melalui proses penyelidikan yang panjang.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku penyiraman tersebut, polisi saat ini akan masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif dan otak pelaku penyiraman tersebut.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, kedua pelaku tersebut diamankan di Jalan Cimanggis Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Karopenmas menjelaskan, pengungkapan kasus penyiraman air keras kepad Novel Baswedan tersebut telah melalui proses yang panjang.

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Penyidik sudah melakukan olah TKP atau pra rekonstruksi sekitar 7 kali kemudian juga telah memeriksa beberapa saksi yang sekitar 73 saksi telah kita lakukan pemeriksaan," ungkap Argo.

"Kemudian juga dari institusi kepolian memebentuk tim teknis, tim pakar, dan kemudian kita juga ada kerjasama dari berbagai instansi Labforesik, Inafis dan sebagainya," jelas Argo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini