News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Penggunaan Pasal Pengeroyokan Dinilai untuk Tutupi Aktor Intelektual Teror Novel Baswedan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka pelaku teror Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikenai pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

Tim Advokasi Novel Baswedan menilai ada upaya untuk membangun tersangka RB dan RM adalah pelaku tunggal.

"Termasuk menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi," ujar Tim Advokasi Novel Baswedan, Asfinawati, melalui keterangan resmi, Senin (30/12/2019).

Penyidik Polri, menurut tim advokasi, seharusnya dapat menyertakan Pasal 55 KUHP meskipun belum ada tersangka lain.

Baca: Jokowi Tanggapi Permintaan Tim Independen untuk Kasus Novel: Yang Paling Penting Dikawal Semua

Baca: PKS Ragukan Motif Penyerang Novel Baswedan, Sohibul Iman: Tidak Suka, tapi Sampai Beri Air Keras

Baca: Pakar Ekspresi Pertanyakan Unsur Kesengajaan Pelaku Teriak Novel Penghianat: Tidak 100 Persen Asli

Hal ini pernah dilakukan Polri saat mengenakan Pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.

"Dalam kasus Munir dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan petinggi lembaga negara dan penyidik pun melakukan penyidikan tidak sampai hanya pelaku lapangan saja," kata Asfinawati.

Sebelumnya diwartakan,  Karo Penmas Divisi Human Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang Novel adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ia menyebut tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Lima tahun," kata Argo, Minggu (29/12/2019).

Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini