News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Cukai Rokok Naik Mulai 1 Januari 2020, Bea Cukai Sebut Kenaikan Ini Sudah Biasa Terjadi

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen.

"Naiknya cukai rokok memang berdampak terhadap petani, tapi yang paling parah yakni impor tembakau."

"Di awal tahun 2020 pemerintah harus segera memberlakukan regulasi impor dari Permentan (Perturan Menteri Pertanian) 23 tahun 2019 yang berisi izin rekomendasi dan importasi tembakau," ujar Agus.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk tidak merevisi regulasi tersebut, karena di dalamnya ada pasal-pasal yang sangat diharapkan oleh petani.

Karena ada pasal yang mengatur penyerapan tembakau lokal lebih diutamakan, dibandingkan impor.

"Penyerapannya 2 banding 1. Dua kali ambil dari petani lokal, satu kali impor."

"Tapi sejauh ini impor tembakau masih sangat besar dan tidak terdeteksi."

"Jika regulasi itu mulai diberlakukan, baru akan terdeteksi," tambahnya.

Tapi jika pemerintah masih takut terhadap tekanan yang dilakukan oleh perusahaan multinasional tentang impor tembakau, maka Agus meminta untuk dibatasi kuotanya.

"Dibatasi saja kuotanya tidak masalah. Nanti tiap tahun dikurangi dan dalam kurun waktu lima tahun pasti Indonesia akan zero impor tembakau."

"Apabila itu dilakukan, pemerintah sudah sangat cukup membantu petani tembakau supaya lebih sejahtera."

"Tapi saat ini juga masih tarik ulur," jelas Agus Parmuji.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro) (Kompas.com/Virdita Rizki Ratriani) (TribunJateng.com/Catur Waskito Edy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini