News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Pasal Yang Menjerat Tersangka Penyiram Novel Dikritisi, Polri: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan telah resmi ditangkap oleh kepolisian RI. Namun, pasal yang dijerat kedua tersangka menjadi perbincangan.

Sebagaimana diketahui, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hal ini pun menuai banyak kritisi.

Ketika ditanya hal tersebut, Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, pasal yang disangkakan kepada kedua penyerang Novel ialah kewenangan penyidik polri.

Sebaliknya, dia menyebutkan, hal tersebut tidak diintervensi.

Baca: Usut Motif Penyerangan Novel Baswedan, Kabareskrim Polri: Kami akan Bekerja Cermat dan Transparan

Baca: Jokowi Ingatkan Jangan Ribut Melulu soal Kasus Novel Baswedan: Berikan Kesempatan Polisi Membuktikan

Baca: Bahas Kasus Novel Baswedan, Mantan Penyidik Polri Sebut 3 Syarat Kesuksesan Proses Penyidikan

"Penyidik tidak bisa diintervensi mas, jadi biarlah penyidik bekerja," kata Argo di Gedung Humas mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Dia juga menambahkan, penyidik dari polri nantinya akan membuktikan seluruh pasal yang disangkakan kepada tersangka.

"Silahkan penyidik juga akan membuktikan daripada kasus tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai janggal atas pasal penganiayaan yang disangkakan pada kedua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

Diketahui, kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan yang sudah ditangkap pada Kamis (26/12/2019) lalu berinisial RB dan RM.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Novel Baswedan menyebut, pasal yang diberikan terhadap kedua tersangka itu tak tepat.

Ia menegaskan dirinya juga seorang penyidik, sehingga dirinya paham mengenai hukum pidana.

"Saya ini penyidik, jadi saya tahu delik-delik dalam hukum pidana," ujar Novel Baswedan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini