News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Pasal Yang Menjerat Tersangka Penyiram Novel Dikritisi, Polri: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana

Menurut Novel, fakta yang terjadi adalah penyiram air keras dilakukan oleh satu orang.

Sementara satu orang lainnya mengendarai sepeda motor bersama pelaku penyiraman.

"Pasal 170 jika satu orang diserang dengan beberapa orang, dan orang ini melakukan semua," katanya.

"Saya diserang oleh dua orang yang boncengan sepeda motor, dan yang nyerang satu," jelas Novel.

"Jadi bisa saya katakan, Pasal 170 itu sangat tidak pas, salah," lanjut dia.

Novel tak mengerti kenapa pihak kepolisian bisa menjerat kedua pelaku dengan pasal tersebut.

"Enggak tahu kenapa bisa begitu, apakah penyidiknya itu tidak memahami bagaimana penyerangan itu, atau faktor lain apapun saya tidak tahu," ungkapnya.

Sekali lagi, ia menegaskan, pasal yang dikenakan tersebut aneh dan tak masuk akal.

"Jadi Pasal 170 menurut saya janggal, aneh, tidak masuk akal," imbuh Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini