"Dinas Dukcapil bersama Kemendagri tadi turun ke sana, mendata, lalu langsung membagi dokumennya," lanjutnya.
Cara yang ke dua, adalah dengan melalui RT dan RW setempat.
Nantinya, RT dan RW tersebut akan mengumpulkan dokumen yang kemudian akan dicetak di posko dan kecamatan.
Setelah selesai, dokumen baru dapat langsung dibagi pada masyarakat yang melakukan permohonan.
Zudan mengatakan untuk cara ke dua ini telah dilakukan di Penjaringan, Jakarta Utara serta di Kelurahan Kali Baru, Kota Bekasi.
"Yang ke dua melibatkan peran RT dan RW seperti di Penjaringan," jelas Zudan.
"Tadi RT dan RW mengumpulkan dokumen kemudian kita cetak di posko dan di kecamatan."
"Setelah selesai kemudian dibagi. Ini juga yang kita lakukan di kelurahan Kali Baru di Kota Bekasi," imbuhnya.
Tak hanya itu, Zudan mengatakan proses penggantian dokumen yang rusak dan hilang akibat banjir dilakukan dengan cepat.
Zudan menjelaskan saat melakukan pembuatan dokumen kependudukan baru di beberapa wilayah hanya membutuhkan waktu 30 menit.
Wilayah tersebut di antaranya adalah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara serta di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Namun, Zudan juga menjelaskan bagi daerah yang terdapat banyak jumlah pemohon, maka pihaknya akan menyelesaikan dalam waktu 24 jam atau satu hari.
Sedangkan untuk wilayah yang memang sangat banyak jumlah warganya, maka pihak Dinas Dukcapil akan mengerjakan dokumen tersebut selama satu minggu.
"Tadi kami di DKI, di Penjaringan, dan di Teluk Naga itu permohonan kurang dari 30 menit sudah bisa kami selesaikan," jelas Zudan.