Pemerintah China melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, berkeras China memiliki hak atas perairan yang berbatasan dengan Kepulauan Nansha yakni di Natuna utara.
Bahkan lewat situs resminya pada Jumat (31/12/2019), Geng Shuang, mengatakan keputusan Mahkamah Arbritase PBB yang menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di sana adalah ilegal dan tidak berlaku.
"China dengan tegas menentang negara, organisasi atau individu manapun yang menggunakan putusan arbritase yang tidak sah itu," jawab Geng Shuang.
Sebelumnya pada Jumat (31/12) Geng Shuang, juga mengklaim China memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak berdaulat dan yuridiksi atas perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha.
Ia juga berkata, nelayan China telah lama menangkap ikan di perairan di dekat kepulauan tersebut.
Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan pernah mengakui klaim sepihak China atas teritorial di bagian laut Natuna yang disebut Nine Dash Line seusai peristiwa masuknya kapal nelayan dan Coast Guard China pada akhir Desember 2019.
Adapun Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, menegaskan tidak akan pernah mengakui klaim China atas nine dash lines (sembilan garis putus-putus) di perairan Natuna. Retno menyebut, batas wilayah itu tanpa dasar hukum.
"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh China yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," ujar Retno usai rapat tertutup di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (03/01).