News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Alat Kesehatan

KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp 700 Juta Kepada Rano Karno dalam Korupsi Wawan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain membacakan BAP atas nama Djadja, JPU pada KPK mengungkapkan adanya pemberian uang lagi kepada Rano Karno melalui Yadi selaku ajudan pria yang akrab disapa Bang Doel itu.

"Berikutnya, anda berikan lagi Rp 150 juta. Selanjutnya poin D memberikan Rp 50 juta diberikan Rano Karno saya ditelpon Yadi ajudan pak wagub," lanjut JPU pada KPK.

Untuk kemudian, JPU pada KPK menanyakan mengenai adanya pemberian uang itu kepada Djadja.

"Ini benar sampai Desember 2012 anda berikan 350 juta?" tanya JPU pada KPK.

"Ada 350 juta," jawab Djadja.

Setiap pemberian uang, Djadja mengungkapkan selalu menghubungi Yadi.

"Iya pak (menghubungi Yadi,-red). Saya selalu bersama-sama, sama ajudan dan sopir. Begitu uang dikasihkan oleh perintah Pak Wawan ke Pak Dadang langsung tidak diinapkan waktu itu sudah telepon pak," ungkap Djadja.

Pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut.

Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.

Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 Miliar dan turut memperkaya 15 orang lainnya. 
Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 miliar dan pihak lainnya.

Adapun, di korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, JPU pada KPK mendakwa Wawan bersama Atut menyalahgunakan wewenang mengatur pengusulan anggaran proyek pada tahun anggaran 2012.

Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp 14,5 miliar.

Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,9 miliar. 
Sedangkan ada lima orang lain yang turut diperkaya, diantaranya, mantan Kadis Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar, dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp37,5 juta.

Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini