Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) mengatakan permaslahan di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) sudah terjadi sejak lama.
Hal itu terungkap dari pemeriksaan investigatif pendahuluan BPK pada tahun 2018 terhadap PT AJS.
Meskipun sejak 2006 lalu, menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, PT AJS masih membukukan laba, sebenarnya perusahaan mengalami kerugian.
"Namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi, dimana sebenarnya perusahaan sudah mengalami kerugian," ujar di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Baca: BPK Singgung Ada Grup Perusahaan Cawe-cawe Jual Beli Saham dengan Jiwasraya
Agung menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Pada tahun 2017, lanjut dia, PT AJS membukukan laba sebesar Rp360,3 miliar.
Namun PT AJS memperoleh opini Tidak Wajar, akibat adanya kekurangan pencadangan Rp7,7 triliun.
"Jika pencadangan dilakukan sesuai dengan ketentuan, seharusnya perusahaan menderita rugi," jelasnya.
PAda tahun 2018, imbuh dia, PT AJS membukukan kerugian Unaudited sebesar Rp15,3 triliun.
"Dan sampai September 2019 diperkirakan rugi sebesar Rp13,7 triliun," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pada posisi November 2019, PT AJS mengalami negative equity sebesar Rp27,2 triliun.
Untuk diketahui, dalam kurun 2010-2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Yakni pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada tahun 2016.
Dan pemeriksaan investigatif pendahuluan pada tahun 2018.
Dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT Jiwasraya tahun 2014-2015.
Temuan-temuan tersebuat antara lain, investasi pada saham PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), pada tahun 2014 dan 2015 tidak didukung kajian usulan penempatan saham yang memadai.