"Di poin pertama mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Di poin kedua menyatakan mengalami cacat formil sehingga aturan yang dimaksud tidak berlaku dan batal demi hukum," kata dia.
"Di poin tiga, (UU KPK hasil revisi,-red) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan di poin empat kami memohon menyatakan UU nomor 30 Tahun 2002 diberlakukan kembali," tambahnya.
Untuk diketahui, sebanyak 13 orang pemohon mengajukan permohonan “Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Tiga pemohon diantaranya, yaitu Ketua dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019. Mereka yaitu Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang.
Objek permohonan, yaitu Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perubahan Kedua UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).