Akan Gelar Pleno
Arief Budiman menyebut KPU akan menggelar rapat pleno guna menentukan status Wahyu Setiawan sebagai penyelenggara pemilu.
Arief tak menyangkal, kasus Wahyu Setiawan akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik terhadap KPU.
"Karena kasus ini cukup penting bagi kami dan memengaruhi kepercayaan publik kepada penyelenggara,
maka kami akan melakukan rapat pleno," ujar Arief dilansir Kompas.com.
Dalam penentuan langkah, Arief menyebut akan mengacu pada tindakan komisioner KPU sebelumnya yang pernah tersandung kasus hukum.
"Kami ambil inisiatif lebih awal untuk ditetapkan atas peristiwa ini.
Tapi saya tentu harus mengambil keputusan dalam rapat pleno," tegas Arief.
Arief mengungkapkan terdapat ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu atau anggota KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa akan diberhentikan sementara.
"Kemudian hal ini sampai dengan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kalau memang bersalah, akan diberhentikan tetap. Kalau tidak bersalah, dia akan direhabilitasi," tutur Arief.
Kader PDIP Terseret
Sementara itu tertangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan disebut menyeret dua kader PDIP.
Hal tersebut dibenarkan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.