News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

KPK Sebut Persekongkolan Komisioner KPU dan Politikus PDIP Sebagai Pengkhianatan Terhadap Demokrasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman saat mengelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU di Gedung KPK, Jakarta Selatan (9/1/2019). Pada konferensi pers tersebut KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu WSE, ATF, HAR dan SAE sekaligus Meminta kepada tersangka HAR untuk segera menyerahkan diri. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎menyebut kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu, dan dua kader PDIP terkait pengurusan PAW anggota DPR RI merupakan penghianatan terhadap proses demokrasi.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya sangat menyesalkan kasus tersebut.

"Persengkongkolan antara oknum penyelenggara negara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan: Minta Uang Rp 900 Juta

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 atau proses pergantian antar waktu anggota DPR.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang ‎kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Siapa Harun Masiku? Politisi PDIP yang Jadi Tersangka Dugaan Suap Wahyu Setiawan

"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina‎) diduga sebagai penerima (suap)," kata Lili.

Adapun sebagai pemberi suap, lembaga antirasuah itu menjerat Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku‎ dan kader PDIP Saeful.

Diduga sebagai pemberi suap‎, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada perkara tersebut, KPK kata Lili mengamankan uang suap sekitar Rp400 Juta, dalam bentuk uang Singapura Dolar.

Kronologi

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini