Diwartakan Tribunnews, pilihan Wahyu Setiawan untuk mundur dari KPU, kata dia, akan memperpendek rantai birokrasi hingga akhirnya harus dicopot setelah berkekuatan hukum tetap.
"Pilihan ini memperpendek rantai birokrasi jika dikeluarkan dengan alasan pemberhentian, yang harus melalui mekanisme DKPP," jelas Erwin.
Karena itu, dia menilai, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak secepatnya merespon pengunduran diri Wahyu.
"Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan SK pemberhentian yang bersangkutan," ucapnya.
Berikut surat isi pengunduran diri Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU RI.
Saya yang bertandatangankan dibawah ini;
Nama: Wahyu Setiawan
Jabatan: Anggota KPU RI, masa jabatan 2017-2022.
Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan darimanapun dan oleh siapapun, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022.
Surat ini berlaku sejak tanggal saya menandatanganinya.
Demikian Surat Pengunduran Diri dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 10 Januari 2020," tulis Wahyu Setiawan.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Srihandriatmo Malau)