PDIP diketahui telah tiga kali mengirim surat ke KPU agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dikutip dari laman resmi KPU, kpu.go.id, permohona pertama disampaikan DPP PDIP ke KPU lewat surat tertanggal 5 Agustus 2019.
Dalam surat tersebut, PDIP meminta agar caleg yang yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas nomor urut 1 Dapil Sumatera Selatan I suara sahnya dialihkan ke Harun Masiku yang merupakan caleg nomor urut 6.
KPU menolak permohonan PDIP itu karena permintaan PDIP dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KPU kemudian menetapkan Rizky Aprilia sebagai calon terpilih DPR RI pada 31 Agustus 2019 karena Rizky merupakan caleg peraih suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin Kiemas.
Surat kedua dari PDIP kembali diterima KPU pada 27 September 2019 berupa tembusan surat PDIP nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua MA yang pada pokoknya PDIP meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan.
Setelah itu, pada 18 Desember 2019, KPU kembali menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antarwaktu Rizky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Namun, KPU akhirnya menolak permintaan PDIP karena KPU berpendapat permintaan PDIP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan KPU itu dikeluarkan lewat surat KPU Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 7 Januari 2020.
Dalam surat itu, KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW Rezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(Kronologi lengkap putusan KPU bisa anda simak di tautan ini)
3. Alasan PDIP Ngotot Ajukan Harun meski Perolehan Suaranya Lebih Kecil Dibanding Rezky Aprilia
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengungkap alasan mengapa PDIP mengajukan Harun Masiku melalui proses PAW.
Padahal, berdasarkan perolehan suara, Harun hanya memperoleh 5.878 suara.