Sementara dalam pasal 293 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000."
Namun setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB.
Menurut dia, pukul 09.00 WIB masih terbilang pagi hari.
Keduanya pun memberi contoh dokumentasi saat Presiden Joko Widodo sedang mengemudikan motor tanpa menyalakan lampu di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada Minggu (4/10/2018) sekira pukul 06.20 WIB.
Eliadi dan Ruben tidak terima dan menggugat hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 293 Ayat 2.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dani Prabowo/Anggita Nurlitasari)