News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Mahasiswa Gugat UU Lalu Lintas ke MK, Ali Mochtar Ngabalin: Presiden dalam UU Itu Ada Pengecualian

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Ngabalin singgung soal Privilege

Sementara dalam pasal 293 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000."

Namun setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB.

Dua mahasiswa Eliadi Huku dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat aturan wajib menyalakan lampu motor pada siang hari ke Mahkamah Konstitusi. (YouTube Talk Show tvOne)

Menurut dia, pukul 09.00 WIB masih terbilang pagi hari.

Keduanya pun memberi contoh dokumentasi saat Presiden Joko Widodo sedang mengemudikan motor tanpa menyalakan lampu di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada Minggu (4/10/2018) sekira pukul 06.20 WIB.

Eliadi dan Ruben tidak terima dan menggugat hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 293 Ayat 2.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dani Prabowo/Anggita Nurlitasari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini