TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad angkat bicara mengomentari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kini tak dibarengi dengan penggeledahan.
Menurut Ketua KPK periode 2011-2015 ini, hal ini sama saja memberikan waktu bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut dikatakan Abraham Samad lewat akun Twitter pribadinya sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Senin (13/1/2020).
Semula, Abraham Samad menyoroti rentang waktu antara kegiatan OTT KPK dan penggeledahan yang terlalu lama.
Hal ini terkait OTT KPK atas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPK), Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020) pekan lalu.
Wahyu lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
Kasus tersebut juga menyeret nama kader PDIP, Harun Masiku yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini buron.
Selain Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, ada dua nama lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agustiani dan Saeful.
Sayangnya, dalam OTT tersebut, KPK tak langsung menggeledah kantor, instansi, atau rumah yang disinyalir terdapat barang bukti tindak pidana.
KPK memang sempat hendak menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan sehari setelah OTT atas Wahyu Setiawan.
Namun, penggeledahan batal dilakukan karena belum ada izin geledah yang dikeluarkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hingga Senin (13/1/2019) hari ini, KPK tak kunjung melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI-P.
Bahkan mengutip dari pemberitaan di koran KOMPAS, penggeledahan akan dilakukan pada minggu depan.
Menurut Abraham Samad, ini pertama kali dalam sejarah, kegiatan penggeledahan dilakukan berhari-hari pasca-OTT KPK.