TRIBUNNEWS.COM - Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, ditilang lantaran dirinya tidak menyalakan lampu motornya saat melintas di jalan raya.
Keduanya merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Ilmu Hukum UKI.
Eliadi dan Ruben ditilang anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur saat melaju di Jalan DI Panjaitan pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB.
Baca: Dua Mahasiswanya Gugat Aturan Wajib Nyalakan Lampu Motor ke MK, UKI: Kami Dukung
Baca: Presiden Tak Ditilang Waktu Lampu Motor Mati, Ngabalin : Baru Jokowi yang Berhenti Saat Lampu Merah
Baca: Penjelasan Polri Soal Aturan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari
Keduanya dianggap melanggar dua pasal 107 ayat 2 dan 293 ayat 2.
Adapun bunyi Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ yakni, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".
Sementara dalam pasal 293 ayat 2 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000".
Namun setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB.
Menurut dia, pukul 09.00 WIB masih terbilang pagi hari.
Keduanya pun memberi contoh dokumentasi saat Presiden Joko Widodo sedang mengemudikan motor tanpa menyalakan lampu di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada Minggu (4/10/2018) sekira pukul 06.20 WIB.
Secara budaya Indonesia, dianggap masih pagi.
Baca: VIDEO VIRAL: Pria Ini Langsung Tunjukkan Seni Bela Diri Seusai Tertabrak Mobil hingga Motor Hancur
Baca: Dua Mahasiswanya Gugat Aturan Wajib Nyalakan Lampu Motor ke MK, UKI: Kami Dukung
Menggugat ke Mahkamah Konstitusi
Eliadi dan Ruben tidak terima dan menggugat hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Khususnya Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 293 Ayat 2.
Dalam Pasal 107 ayat (1) disebutkan bahwa "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu".
Ayat (2) mengatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".
Didukung pihak universitas
Dukungan mengenai gugatan ke Mahkamah Konstitusi pun muncul dari pihak kampus.
Menurut Kepala Departemen Dasar-dasar Ilmu Hukum UKI, Diana RW Napitupulu mengatakan, langkah yang diambil kedua mahasiswa tersebut sudah tepat.
Namun, Diana juga mengatakan bahwa Eliadi dan Ruben menggugat atas nama pribadi bukan UKI.
Penjelasan polisi soal kewajiban menyalakan lampu
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan bahwa lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari yang bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Maksud dari menyalakan lampu kendaraan yakni agar bisa membuat pengendara konsentrasi.
Pada saat ingin berbelok ke kanan ataupun kiri, ketika melihat ke kaca spion, kendaraan yang menyalakan lampu akan terlihat dan hal tersebut mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Sutiono menambahkan, jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal mencapai lebih 60 persen disebabkan pengendara sepeda motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari Digugat ke MK, Ini Fakta-faktanya"