TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengaku, mengetahui ponsel pribadi seluruh komisioner KPU disadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Penyadapan, menurut Viryan, telah dilakukan semenjak tahun 2019.
"Kami juga sadar misalanya handphone (HP) kita disadap (KPK), bahkan sejak tahun lalu ya," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/2020).
"Kami enggak ada masalah. Kami terus bekerja biasa saja," lanjut dia.
Sebab menurut Viryan, selama seluruh komisioner KPU bekerja sesuai dengan tugas fungsi wewenangnya, maka tidak ada masalah dengan praktik penegakan hukum tersebut.
"Buat kita selama kita bekerja biasa saja, normal, buat apa risih juga," tutur Viryan.
Komisioner KPU lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, juga mengungkapkan hal senada.
Ia tidak keberatan apabila praktik penyadapan memang dilaksanakan.
"Tanya KPK dong (soal penyadapan). Ya tidak apa-apa (disadap). Kan itu jadi wewenang KPK, " ujar Pramono pada waktu yang sama.
Baca: Ferdinand Hutahean Sebut KPK Urung Geledah Kantor PDIP Hanya karena Diadang Sekuriti: Sangat Lucu
Sementara itu, berbeda dengan Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra.
Ilham mengaku, tidak tahu menahu apabila penyidik KPK melakukan penyadapan terhadap mereka.
"Kita tidak tahu. Mana kita tahu kalau disadap," ujar Ilham pada kesempatan yang sama.
Namun, apabila penyadapan tersebut dilakukan untuk kepentingan pengembangan kasus suap Wahyu Setiawan, Ilham menyerahkannya kepada KPK.
"Ya kita serahkan ke KPK proses hukumnya," tambah Ilham.