News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fatwa PAW Caleg PDI Perjuangan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Yudisial 3

Veri menduga, secara legal, PDI Perjuangan mencoba menggeser pemenang ketiga versi penetapan hasil rekapitulasi suara KPU menjadi pemenang kedua.

"Caranya dengan menguji PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil pemilu. Jadi dalam putusan MA-nya memutuskan bahwa suara untuk caleg yang meninggal sebelum pemungutan suara tetap sah untuk partai politik dan suara untuk caleg yang tidak memenuhi syarat tetap dihitung untuk caleg," papar Veri.

"Dengan begitu, partai berharap bisa menggeser pemenang ketiga menjadi pemenang kedua. Nah di sini lah missing link-nya karena proses perselisihan hasil pemilunya sudah selesai di MK," kata Veri.

Selain itu, kata Veri, dalam proses PAW caleg parpol hanya berwenang mengusulkan saja, sebab, pengganti dalam mekanisme tersebut memang harus caleg dengan perolehan suara berikutnya.

"Sehingga tidak bisa berdasar keinginan parpol untuk menempatkan caleg tertentu. Sebab ini terkait dengan suara rakyat, yang diberikan dalam pemilu," ucap Veri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika Ada Laporan, KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fakwa PAW Caleg PDI-P

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini