Berdasarkan poin-poin kesepakatan kontrak kerja tersebut, Ali Lubis mengatakan, tidak ada keterlibatan Mulan Jameela baik untuk melakukan promosi maupun menerima endorsement.
"Maka sebagai kuasa hukum saya mengimbau kepada pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung agar tidak mem-framing atau men-judge klien saya khususnya dalam urusan MeMilies ini," ujar Ali.
Polisi harus izin Presiden Jokowi
Selain itu, Ali mengatakan, kepolisian tidak bisa serta merta memanggil kliennya.
Hal itu melihat dari posisi Mulan saat ini sebagai anggota DPR RI yang terikat beberapa regulasi.
"Saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis Presiden," kata Ali Lubis.
Petinggi Memiles diciduk
Polda Jatim membongkar praktik perusahaan investasi bodong yang berlokasi di Jakarta Pusat dan sudah berjalan selama delapan bulan.
Perusahaan ini diketahui sudah menghimpun sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, modus operansi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya, yakni perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi MeMiles dengan membayar sejumlah uang.
Paling murah Rp 50 ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.
Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, telivisi, rumah hingga benda bergerak seperti mobil dan motor.
"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.