Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangkan yaksi Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
Keduanya diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel dikawasan Waru Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
Selain itu adapula dua tersangka berinisial ML dan PH.
"Total sudah ada 4 orang yang kami tahan dalam kasus ini," ujar dia, Jumat, (10/1/2020).
Untuk tersangka ML berperan sebagai motivator dalam investasi ilegal ini, sedangkan untuk tersangka PH berperan sebagai kepala tim IT (informasi dan teknologi) aplikasi Memiles.
Sementara, KTM dan FS merupakan owner dari investasi tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan 18 mobil, dua sepeda motor, belasan ponsel dan laptop, dikemasi dalam kabin pesawat kargo, untuk diberangkatkan ke Surabaya.
Lalu, uang senilai Rp 120 miliar yang masih nandon di dalam nomor rekening perusahaan juga sudah diblokir, lalu uang Rp 50 Miliar
"Total (barang bukti uang) yang ada disini menjadi Rp122.318.825.672 miliar yang dapat kita ambil sementara ini," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Chrysnha) (Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Andika Aditia)