TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel menindaklanjuti penangkapan Sinuhun Totok Santosa dan Dyah Gitarja yang mengklaim sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.
Polda Jawa Tengah akan menyelidiki sejumlah hal terkait legalitas kerajaan yang diklaim dipimpin sepasang suami istri tersebut.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (15/1/2020).
Menurut keterangan Rycko Amelza Dahniel, ada sejumlah aspek yang akan diperiksa terkait legalitas pendirian keraton.
''Kami akan mempelajari dari berbagai aspek pertama dari aspek legalitas."
"Kemudian yang kedua dari aspek sosial aspek kultural juga akan kita pelajari aspek kesejarahan, akan pelajari semua," terang Irjen Rycko Amelza Dahniel.
Irjen Rycko menuturkan saat ini baru akan mulai pengumpulan data-data terkait legalitas hingga sejarah.
Ia menyebutkan pemeriksaan dilakukan dengan pengumpulan data dan klarifikasi ke pihak-pihak yang bersangkutan.
Kepolisian juga mendalami motif apa dibalik kemunculan Keraton Agung Sejagat.
Kini, Polda Jawa Tengah telah mengirimkan tim ke Kabupaten Purworejo untuk melakukan sejumlah pemeriksaan terkait kehadiran Keraton Agung Sejagat.
Hal ini dilakukan untuk mencari tahu apa sebenarnya kelompok tersebut.
Penangkapan Sinuhun Totok Santosa dan Dyah Gitarja
Belakangan ini kemunculan kelompok Keraton Agung Sejagat menghebohkan publik.
Seperti diketahui sebagai raja dan ratu yakni sepasang suami istri yang bernama Sinuhun Totok Santosa dan Dyah Gitarja.