TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerima permintaan cekal sejumlah nama dari Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dari sepuluh nama yang, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo disebut-sebut dalam daftar cekal dengan inisial HP.
Sembilan nama lainnya yakni HR, DYA, MZ, DW, GL, ER, AS, BT, dan HH. Nama Harry Prasetyo sendiri sempat jadi bahan perbincangan lantaran diketahui pernah masuk dalam lingkaran Istana.
Harry pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden ( KSP).
Rekam jejak Harry Prasetyo di Jiwasraya terbilang lama. Dirinya mulai menjabat sebagai Direktur Keuangan sejak Januari 2008.
Lantaran kinerjanya yang dianggap mumpuni dalam menyehatkan perseroan, Harry kembali ditunjuk menjadi menjadi Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018.
Sebelum berkarir di Jiwasraya, pria asal Cimahi ini telah lama malang-melintang di berbagai perusahaan.
Selepas kuliah di Pittsburgh State University Amerika Serikat dirinya meniti karir di sejumlah perusahaan keuangan.
Sementara itu, dikutip dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harry tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 37.907.422.262.
JIka dirinci, hartanya meliputi aset properti di Tangerang Selatan senilai Rp 1.000.000.000.
Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki sembilan kendaraan mewah yang terdiri dari mobil mewah dari berbagai pabrikan serta tiga unit moge.
Harry juga memiliki aset bergerak senilai Rp 1.159.000.000, surat berharga sebesar Rp 15.273.731.920, simpanan senilai Rp 5.547.752.377 dan harta lainnya sejumlah Rp. 8.095.000.000.
Masuk KSP
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui kecolongan saat memperkerjakan Hary Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya.