Fitriani merasa kejadian ini ujian dan cobaan untuk dirinya untuk naik kelas, harus disikapi dengan ikhlas.
Kembali dia mengungkapkan kalau dirinya shock membaca komentar-komentar di sosial media dan netizen.
"Shock lo, tapi ya udahlah, berbalik lagi saya, semua ini terjadi atas izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan, tidak mungkin berita bohong ini sampai ke masyarakat..." katanya menutup percakapan.
Baca juga: Tiba di Kantor Polisi, Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Nurdin Abdullah Batal Diperiksa
Sidang eksepsi
Laporan "Ibu Kombes" mengantarkan Febi Nur Amelia (29), menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidangnya sudah memasuki agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan pada Selasa (14/1/2020).
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil untuk tuduhan pencemaran nama baik.
Kepada majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, dia meminta dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum dan terdakwa dibebaskan.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa dua kali mentransfer ke rekening Kombes Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya.
Pertama Rp 50 juta, kemudian Rp 20 juta.
Pada 2017, terdakwa menagih utangnya, saat itu pelapor mengaku belum bisa membayarnya.
Setelah itu, pelapor memblokir WhatsApp dan nomor seluler terdakwa.
Pada 2019, terdakwa mengirim pesan lewat Instagram pelapor, namun kemudian Fitriani mengaku tidak mengenal dan punya utang dengan terdakwa.