News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Wahyu Setiawan Akui PDIP Ngotot Masukkan Harun Masiku ke Daftar Caleg Terpilih

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui jika PDIP ngotot ingin memasukkan nama Harun Masiku dalam daftar caleg terpilih.

Hal itu diungkapkan Wahyu Setiawan dalam sidang etik DKPP yang disiarkan secara live di akun Facebook @medsosdkpp, Rabu (15/1/2020) sore.

"Usulan PDIP perjuangan itu sebenarnya bukan usulan baru. Sudah ada sejak rapat pleno penetapan caleg terpilih. Pada waktu itu PDIP mengusulkan dua usulan. Pertama pergantian calon terpilih di dapil Kalimantan Barat yang kedua di dapil Sumsel," kata Wahyu.

Baca: Wahyu Setiawan Jelaskan Soal Kata Siap Mainkan dalam Sidang Etik DKPP

Namun, kata Wahyu, hanya usulan di dapil Kalimantan Barat yang memenuhi syarat.

Sementara usulan memasukan nama Harun Masiku di Dapil Sumsel tidak dapat dilaksanakan.

"Dalam rapat pleno terbuka PDIP menyampaikan akan meminta fatwa kepada MA. Sikap KPU tentu saja mempersilakan bagi partai pemilu mengambil langkah-langkah," kata Wahyu.

Baca: DKPP Tentukan Nasib Wahyu Setiawan Besok

Pada surat kedua, PDIP kembali melayangkan surat dengan melampirkan fatwa hukum putusan Mahkamah Agung soal pergantian antarwaktu (PAW).

Lagi-lagi KPU menolak putusan MA dijadikan dalil.

"Karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seiring surat yang ketiga yang kemudian menjadi masalah," ujar Wahyu.

Wahyu mengakui sebelum peristiwa operasi tangkap tangan (OTT), ia aktif menjalin komunkasi dengan dua orang kader PDIP Doni dan Saiful.

Baca: Dalam Sidang Etik DKPP, Wahyu Setiawan Akui Berkawan Dekat dengan Staf Sekjen PDIP

Ia menyampaikan bahwa usulan memasukan Harun Masiku tidak dapat dilaksanakan.

"Saya juga sudah berkomunikasi kepada PDIP perjuangan lalu orang-orang yang menghubungi saya. Baik di kantor maupun di luar sedari awal ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," jelas Wahyu.

Namun, Wahyu enggan memberikan penjelasan lebih detail terkait intensitas pertemuan dengan orang-orang tersebut.

"Supaya tidak ada salah paham bukan berarti saya tidak terbuka tetapi memang dalam proses itu semua sudah saya ungkapkan kepada penyidik," kata Wahyu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini