News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Geledah Rumah 2 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Harley hingga Jam Tangan

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menggeledah dua rumah tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya yakni Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo pada Rabu (15/1/2020) malam.

Kedua rumah tersangka ini berada di kawasan yang sama yakni di Menteng, Jakarta Pusat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejagung berhasil menyita beberapa barang mewah milik kedua tersangka.

Seperti yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Kamis (16/1/2020), di rumah Hendrisman, petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita sebuah mobil mewah dan motor gede Harley Davidson.

Sementara di rumah Harry Prasetyo, petugas mengangkut puluhan dokumen.

Serta menyita beberapa barang mewah seperti mobil, tas, dan jam tangan milik Harry Prasetyo.

Penggeledahan dan penyitaan Kejagung di rumah dua tersangka kasus korupsi Jiwasraya (YouTube Kompas tv)

Puluhan dokumen dan barang - barang mewah milik Harry dan Hendrisman ini diangkut petugas dengan menggunakan kontainer.

Diketahui proses tersebut berlangsung hingga Kamis (16/1/2020) dini hari.

Sementara itu, Kejagung mengaku proses penyelidikan tidak akan berhenti sampai di sini namun terus berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan setelah penggeledahan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada pengadilan.

Nantinya, kendaraan yang telah disita ini akan menjadi barang bukti bila sudah ditetapkan oleh pengadilan.

"Nanti penyidik akan menindaklanjuti dengan persetujuan penyitaan yang dimohonkan kepada pengadilan," ujar Hari yang dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga nanti apabila sudah ada penetapan pengadilan, maka itu menjadi barang sitaan yang akan dijadikan barang bukti selama perkara ini," imbuhnya.

(YouTube Kompas Tv)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini