Jumlah itu mewakili lima wilayah Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com gugatan class action ini sudah didftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (13/1/2020).
Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Anies dinilai melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Adapun Anies dituntut untuk membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar. (*)
BERITA REKOMENDASI