News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pupuk Kaltim Siapkan Stok Dalam Menghadapi Musim Tanam

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyaluran pupuk subsidi di daerah - daerah pemasaran sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Permentan Tahun 2020

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Dalam memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk bersubsidi, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di daerah saat ini aman.

Saat ini stok Urea Pupuk Kaltim yang berada di wilayah tanggung jawab Pupuk Kaltim sejumlah 230.173 ton dan NPK sebanyak 37.516 ton.

Jumlah ini jauh di atas ketentuan Pemerintah. Terkait kesiapan dalam menghadapi musim tanam, hingga minggu kedua tahun 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 28.029 ton dengan rincian Urea 27.195 ton dan NPK 834 ton.

Hal ini dipertegas oleh GM Pemasaran PSO Pupuk Kaltim,  M Yusri menyatakan, penyaluran pupuk subsidi di daerah-daerah pemasaran sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Tahun 2020.

Misalnya di Nusa Tenggara Barat yang sudah disalurkan sebanyak 11.265 ton Urea, Sulawesi Selatan sebanyak 7.890 ton Urea dan Jawa Timur sebanyak 6.326 ton Urea.

Sedangkan untuk pupuk NPK bersubsidi, di wilayah Kalimantan Selatan telah disalurkan sebanyak 680 ton, Kalimantan Tengah sebanyak 88 ton dan Kalimantan Timur sebanyak 66 ton.

Baca: Kronologi Pasutri Perkosa Anak Angkat 6 Tahun, Adegan Direkam untuk Ancam Korban

Baca: Dukung Pelestarian Lingkungan di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bentoel Group Tanam 6.035 Pohon

“Kami berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” jelas Yusri.

Penyaluran tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi memasuki musim tanam Oktober hingga Maret mendatang.

Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk subsidi agar dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian, sehingga tidak terjadi kekurangan pupuk subsidi dalam musim tanam.

Sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian, jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menggunakan RDKK manual.

Terkait dengan E-RDKK tersebut, hingga saat ini masih banyak E-RDKK tahun 2020 yang belum tersedia di kios pengecer, karena masih dalam proses penyusunan oleh Dinas Pertanian di daerah.

Baca: POPULER Nekat Berhubungan Badan dengan Selingkuhan Saat Suami Tidur, Wanita Ini Tewas Mengenaskan

Baca: Istri Hubungan Intim dengan Pria Lain di Sisinya saat Tidur, Pria di NTB Emosi & Tebaskan Parang

Yusri menambahkan jika saat ini ada isu kelangkaan pupuk atau petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, hal tersebut bukan disebabkan karena ketidaktersediaan stok, melainkan belum tersedianya data E-RDKK di lapangan.

“Kami menyalurkan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” jelas Yusri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini