TRIBUNNEWS.COM - Tim Hukum PDI Perjuangan menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDIP oleh penyidik KPK.
Melalui Ketua Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta mengadukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.
Pertemuan keduanya berlangsung tertutup dan selama satu jam.
Dalam hal ini PDIP menyampaikan tujuh point aduan diantaranya terkait polemik surat penyegelan kantor DPP PDIP.
"Surat yang berisi tujuh point," ungkap I Wayan, dilansir kanal YouTube Official iNews, Jumat (17/1/2020).
"Surat pertama menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan," lanjutnya.
I Wayan Sudirta pun menjelaskan arti penyelidikan yakni pengumpulan bukti-bukti.
Sementara, penyidikan adalah proses jika sudah ada yang ditetapkan tersangka.
Terkait penyegelan itu, PDIP merasa dirugikan dan meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran kode etik.
"Ketika tanggal 9 Januari, ada orang yang mengaku dari KPK ada tiga mobil."
"Tapi menunjukkan bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan," ujar Wayan Sudirta.
"Ketika diminta melihat hanya dikibas-kibaskan," imbuhnya.
Ketua Tim Hukum PDIP ini juga mengatakan PDIP akan kooperatif dalam mengusut kasus suap yang melibat Harun Masiku.
Wayan kembali mempertanyakan benarkah surat yang ditunjukkan itu merupakan surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti persyaratan oleh UU No. 19 tahun 2019.