Dewan Pengawas TVRI pun sebelumnya sudah memberikan arahan melalui surat Nomor 127/Dewas/2019 tanggal 18 Februari 2019.
Bahkan dalam suratnya, Dewas Pengawas TVRI menyatakan bahwa penayangan Liga Inggris ini akan menjadi tantangan bagi pengembangan usaha dan dewan pengawas meminta Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah, tengah menyiapkan langkah hukum menyusul upaya pemecatan yang menimpa kliennya dari jabatan Direktur Utama TVRI.
"Saat ini sedang kami siapkan. Mengenai fakta-fakta, kami sebagai kuasa hukum sudah paham. Tinggal kami formulasikan apa yang menjadi tuntutan," ujar Chandra.
Chandra menilai pemecatan terhadap Helmy tidak sah lantaran terdapat disenting opinion di tubuh Dewan Pengawas TVRI. Berdasarkan informasi resmi yang dia terima, satu dari lima anggota Dewan Pengawas TVRI tidak satu suara untuk memecat Helmy.
Chandra saat ini belum menjelaskan langkah-langkah hukum apa saja yang sebaiknya akan ditempuh kliennya.
Ia hanya memungkinkan bahwa gugatan yang disampaikan kliennya tersebut bakal lebih dari satu tuntutan.
Helmy dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI pada Kamis petang kemarin oleh jajaran Dewan Pengawas.
Pemecatan ini menyusul surat penonaktifan sementara yang dilayangkan kepada Helmy pada 4 Desember 2019.
Dewas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.