News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Direktur dan Komisaris PT Palma Satu Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan Guntur

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Palma Satu Fadlan Arisandy dan Komisaris PT Palma Satu Rudi Candra, Selasa (21/1/2020).

Mereka berdua akan bersaksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Pada Selasa (26/11/2019), Arisandy dalam kapasitas sebagai saksi juga telah dipanggil KPK. Namun, saat itu yang bersangkutan tak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Baca: Mantan Ketua KONI Pusat Tono Suratman Diperiksa KPK

Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.

SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau. SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.

Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Atas pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan mllik Duta Palma Group langsung mengirimkan surat kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau untuk memintanya mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau.

Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk 'membantu dan mengadakan rapat'.

Annas Maamun kemudian membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wakil Gubernur Riau saat itu untuk segera mengadakan rapat bersama SKPD terkait.

Sebulan kemudian atau September 2014, Surya Darmadi, Suheri, Gulat Manurung dan SKPD Pemprov Riau menggelar pertemuan untuk membahas permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atas kawasan perkebunan milik Duta Palma Group atau dengan kata lain agar wulayah perkebunan itu dikeluarkan dari peta kawasan hutan di Riau.

Untuk memuluskan hal ini, Surya Darmadi diduga menawarkan fee kepada Annas Maamun melalui Gulat Manurung jika areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Berikutnya, dalam sebuah rapat di kantor Gubernur, Annas Maamun memerintahkan bawahannya yang bertugas di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh tersangka Suheri Terta dan Surya Darmadi dalam peta Iampiran surat Gubernur yang telah ditandatangani sehari sebelumnya.

Setelah perubahan peta tersebut ditandatangani Annas Maamun, Suheri diduga menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas.

Uang tersebut diberikan agar Annas Maamun memasukan lokasi perkebunan Duta Paa Group yang dimohonkan tersangka Suheri dan Surya Darmadi ke dalam Peta Lampiran Surat Gubernur Riau tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan Riau di Provinsi Riau.

Dengan surat Gubernur Riau tersebut diduga selanjutnya perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha untuk mendapatkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebagai syarat sebuah perusahaan melakukan ekspor kelapa sawit ke luar negeri.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini