Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Kivlan Zen mampu membaca 16 lembar dari 22 lembar eksepsi.
Kendati begitu, suara Kivlan Zen terdengar serak. Terkadang batuk-batuk.
Tepat pada pukul 12.00 WIB, sidang ini pun dihentikan.
Tersisa enam (6) lembar eksepsi yang belum dibacakan.
Berdasarkan hasil sidang, Majelis Hakim pun memutuskan pembacaan 6 lembar eksepsi ini akan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).
Kejamnya Ibu Tiri Ternyata Lebih Kejam Ibu Kota
Kivlan Zen menyatakan keberatan menyoal dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Dalam isi dakwaan, Kivlan Zen disebut sebagai terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam.
Sebagai orang kelahiran Kota Langsa, Aceh, Kivlan Zen menyatakan telah memaknai hidup di wilayah ibu kota Jakarta.
"Sebagai putra Minang kelahiran Aceh, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota," ucap Kivlan Zen, membacakan eksepsi atau nota keberatan, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2020).
Lebih lanjut, dia menyatakan informasi yang beredar di masyakarat ihwal dalang makar demonstrasi 21-22 Mei 2019, Kivlan membantah.
"Luar biasa para petinggi negara untuk melakukan hembusannya melalui press conference terhadap diri saya, sehingga harus tidur di lantai berlapis kasur usang di Rutan Narkoba Tahiti Polda Metro Jaya," kata Kivlan.
"Sempat terbesit dalam diri saya, akan dijebak dengan narkoba, sehingga dengan meminta kepada kuasa hukum saya untuk selamatkan saya," lanjut Kivlan.
Sementara itu, Kivlan menyatakan penuntut umum tak cermat saat menjelaskan isi dakwaan terhadap dirinya.