News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Tahun Sandang Status Tersangka KPK, RJ Lino: Saya Sangat Rileks, ke Manapun Saya Bisa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino seusai diperiksa KPK sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).

RJ Lino dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo.

Lembaga antirasuah tersebut menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat, 18 Desember 2015.

Selama 5 tahun menyandang status tersangka, RJ Lino tak kunjung ditahan KPK. Ia bebas berkeliaran kemana-mana. Selama 5 tahun itu pula Lino merasa santai atas status tersangkanya.

Baca: Diperiksa KPK 12 Jam, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Masih Hirup Udara Bebas

Baca: Merasa Terhormat Dipanggil KPK, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Klaim Telah Bikin Kaya Perusahaan

"Saya sangat rileks, kemanapun saya bisa. Saya tidur kalau enggak pakai alarm, alarm kalau berbunyi saya enggak bangun, that's me," ucap Lino seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Setelah diperiksa hari ini pun Lino masih sempat tersenyum. Padahal ia menjalani pemeriksaan tidak sebentar. Hampir 12 jam Lino berada di dalam markas KPK.

Baca: Mantan Dirut Pelindo RJ Lino Penuhi Panggilan KPK: Ini Proses yang Harus Dihadapi

"Kalian lihat ini, 67 tahun loh, masih ABG," seloroh RJ Lino sembari tersenyum.

Diketahui, kasus RJ Lino merupakan salah satu kasus yang menjadi pekerjaan rumah KPK. Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.

Baca: Kasus RJ Lino, KPK Panggil Adik Bambang Widjojanto

Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekira Rp50,03 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini