News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

Curahan Hati Ratu Keraton Agung Sejagat: Saya Hanya Ingin . . .

Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fanni Aminadia, Ratu Keraton Agung Sejagat

"Kita bagian dari semuanya," tambahnya.

Dilansir Kompas.com, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelda Daniel mengatakan, Totok dan Fanny telah ditetapkan menjadi tersangka.

Status tersangka itu setelah adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dan simbol-simbol kerajaan.

"Kami akan mendalami berapa banyak korban yang sudah mengumpulkan iuran dan motif lain yang akan kami ungkap," ujar Rycko saat pengungkapan kasus di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Totok dan Fanny ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) malam.

Keduanya diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pimpinan Keraton Agung Sejagat ini membuat aturan bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan harus membayar senilai Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Bukan itu saja, Iskandar menyampaikan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com.

(Tribunnews.com/Wulan KP) (Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJateng.com/Akhtur Gumilang) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini