News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

Curahan Hati Ratu Keraton Agung Sejagat: Saya Hanya Ingin . . .

Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fanni Aminadia, Ratu Keraton Agung Sejagat

TRIBUNNEWS.COM - Ratu Keraton Agung Sejagat, Ratu Dyah Gitarja atau Fanny Aminadia mencurahkan isi hatinya terkait kasus yang saat ini sedang ia hadapi.

Fanny mengungkapkan apa yang dirasakannya saat ini.

Fanny mengaku sudah menerima dan merasakan hukuman sosial.

"Kalau posisi saya merasa dihakimi, hukum sosial sudah saya terima duluan jauh sebelum proses ini berjalan."

"Semua dalam masa penyidikan, aku cuma minta, mohon banget, agar tidak dihakimi dulu, kita lihat prosesnya, kalau pepatah don't judge a book from its cover only," kata Fanny, dikutip Tribunews.com dari video yang diunggah oleh kanal YouTube metrotvnews, pada 21 Januari 2020.

Fanny menyakini hal yang baik akan tetap baik.

Ia pun ingin menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Saya percaya yang baik akan tetap baik."

"jadi ya kita hargai proses hukum yang berjalan, pelajaran untuk saya hukum sosial sudah saya terima," ucapnya.

Fanny ingin masalah hukum yang dihadapi segera selesai.

Ia ingin segera kembali menjalani kehidupan bersama anak-anaknya seperti sedia kala.

"Saya cuma ingin kembali ke anak-anak saya, hidup normal kayak dulu, saya usaha, ya sudah balik seperti kehidupan saya yang dulu aja," tambahnya.

Dikutip dari Tribun Jateng, perempuan kelahiran 1979 itu memiliki 2 usaha bisnis, yakni salon kecantikan dan restoran.

Hal tersebut dibeberkan sendiri oleh Ratu Dyah Gitarja melalui laman Facebooknya, Fanny Aminadia.

Bisnis salonnya beranama Nabila Beauty Care, sedangkan bisnis kulinernya bernama Angkringan Mepet Sawah Ambu.

Saat ini, Fanny berada di Lapas Wanita Bulu Semarang.

Sedangkan Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso di tahan di tahanan Mapolda Jawa Tengah.

Selama berada di lapas, Fanny mengaku tidak mengetahui banyak kabar yang beredar tentang dirinya.

Namun, Fanny mengaku dirinya kerap menjadi bahan gurauan di lapas tempatnya ditahan.

"Enggak, cuma ya paling gurauan-gurauan di Lp aja," ujar Fanni.

Hingga kini, Fanny mengaku masih menjali komunikasi baik dengan Totok.

"Saya komunikasi biasa sama mas totok tapi kan terbatas," katanya.

Seperti yang diketahui, Totok dan Fanny mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo.

Pengikut Keraton Agung Sejagat disebut mencapai 425 orang.

Totok menyebut, keraton pimpinannya merupakan induk dari seluruh kerajaan hingga republik di dunia.

Kehadiran Keraton Agung Sejagat, menurut Totok, bertujuan untuk membawa masyarat dunia menuju kemajuan.

"Dengan memperbaiki sistem kedaulatan, sistem ekonomi, dan moneter secara global," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020).

Saat ditanya apakah kerajaan tersebut bagian dari NKRI, Totok menyebut, Keraton Agung Segajat bagian dari keseluruhan.

"Kita bagian dari semuanya," tambahnya.

Dilansir Kompas.com, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelda Daniel mengatakan, Totok dan Fanny telah ditetapkan menjadi tersangka.

Status tersangka itu setelah adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dan simbol-simbol kerajaan.

"Kami akan mendalami berapa banyak korban yang sudah mengumpulkan iuran dan motif lain yang akan kami ungkap," ujar Rycko saat pengungkapan kasus di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Totok dan Fanny ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) malam.

Keduanya diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pimpinan Keraton Agung Sejagat ini membuat aturan bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan harus membayar senilai Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Bukan itu saja, Iskandar menyampaikan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com.

(Tribunnews.com/Wulan KP) (Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJateng.com/Akhtur Gumilang) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini