News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang 100 Hari Menko Polhukam Mahfud MD, Sipil Pertama hingga Bantah Surat Pencekalan Habib Rizieq

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD meninggalkan gedung KPK seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Senin (2/12/2019). Mahfud MD menyerahkan LHKPN setelah menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Mahfud MD memimpin langsung rapat internal bersama jajaran pejabat Kemenko Polhukam pada Selasa (29/10/2019).

Baca: Mahfud MD Minta Kasus Pelajar yang Terancam Hukuman karena Bunuh Begal Tidak Diributkan Lagi

Dikabarkan Tribunnews sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, Mahfud MD menerima langsung kunjungan Duta Besar Australia Gary Quinlan.

Gary Quinlan bertemu Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam.

Duta Besar Australia untuk Indonesia Gary Quinlan (Tribunnews.com/Ferdinand Waskita)

3. Kafir dan Sistem Khilafah

Mahfud MD mendapat sindiran pedas dari Fadli Zon lantaran penjabarannya soal kafir dan sistem khilafat saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyer Club pada Selasa (29/10/2019) lalu.

Berdasarkan penjelasan Mahfud MD, ia tidak melarang penggunaan kata 'kafir'.

Ia menganjurkan sebaiknya penceramah tidak mudah 'mengkafirkan' seseorang.

"Jangan mengkafirkan orang yang berbeda," ucap Mahfud MD dikutip dari YouTube ILC, pada Rabu (30/10/2019).

"Jangan menuduh orang lain kafir dan jangan memusuhi orang yang menurut agama kita kafir," tambahya.

Tak cuma soal 'kafir', Mahfud MD juga membahas sistem khilafah.

Baca: Usai Panggil ST Burhanuddin, Mahfud MD: Tidak Ada Lagi Perdebatan Soal Semanggi I dan II

Menurutnya dalam Islam, tak mengajarkan sebuah sistem negara tertentu.

4. Larangan Cadar

Menurutnya, aturan tersebut tidak salah lanataran seseorang ASN terikat dengan aturan.

Namun, jika diberlakukan untuk semua orang, maka bisa melanggar hak asasi manusia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini