Restrukturisasi itu berdampak menambah posisi bagi perwira tinggi dan menengah.
Selain itu, Jokowi juga kembali menyinggung soal rencana merevisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI untuk memperpanjang masa pengabdian Bintara dan Tamtama.
"Perwira bintara dan tamtama yang selama ini usia pensiun 53 tahun akan kita usulkan untuk diubah menjadi 58 tahun," ucap Jokowi.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Tsarina Maharani/Ihsanuddin)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik Prabowo, PKS Singgung Pidato Jokowi soal Studi Banding Bisa lewat Ponsel"