"Karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin, harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan pasal 21 tersebut," lanjut Kurnia.
Dikutip dari Kompas.com, pasal 21 yang dimaksud Kurnia adalah Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
Diketahui sebelumnya, Harun Masiku merupakan buronan KPK atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.
Diduga sejumlah aliran dana suap diberikan kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020).
Dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya pada Rabu (8/1/2020).
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Tsarina Maharani)