Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro tertunduk usaiĀ diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, saudara kandung Teddy Tjokrosaputro itu keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca: Tersangka Benny Tjokrosaputro Diduga Catut Dua Nama dalam Investasi Jiwasraya
Baca: Kuasa Hukum: Medium Term Notes Hanson Sudah Lunas di 2016, Tidak Ada Utang ke Jiwasraya
Teddy tampak mengenakan batik bercorak putih dan hitam yang ditutupi berwarna jaket berwarna hitam.
Dia tampak menunduk dan enggan maladeni pertanyaaan awak media yang mencecar perihal materi pemeriksaanya pada hari ini.
Teddy terus bungkam dan berjalan cepat sembari menunduk menuju mobilnya yang telah terparkir di halaman utama gedung.
Diketahui, Teddy diperiksa selama 11 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI.
Diduga, Teddy diperiksa terkait dengan tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono enggan menanggapi apakah benar ada hubungan keluarga antara Benny dengan Teddy.
"Untuk materi itu tentu penyidik yang tau, tapi melihat nama kemungkinan. Tapi itu penyidik di dalam penyidikan biasanya ditanyakan tapi karena itu sudah menyangkut materi saya pikir tidak perlu saya sampaikan," tukas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).
Lima orang yang menjadi tersangka tersebut di antaranya manta Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Kelimanya langsung ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan.