TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait tanggapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Diketahui, Yasonna Laoly sempat menyebut Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku berada di luar negeri.
Hal itu terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan beberapa orang lainnya.
Dirjen Imigrasi lantas meralat pernyataan tersebut dan mengatakan Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia.
Jokowi meminta seluruh menterinya untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke publik.
"Saya hanya ingin, saya hanya pesan, titip kepada semua menteri, semua pejabat, kalau membuat statement itu hati-hati," kata Jokowi yang dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, terutama berkaitan dengan angka-angka, data, dan informasi.
"Hati-hati. Jangan sampai informasi dari bawah langsung diterima tanpa kroscek terlebih dulu," katanya.
Jokowi mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku yang saat ini masih simpang siur.
"Saya tidak tahu, tapi yang jelas untuk semuanya harus hati-hati dalam membuat pernyataan," tegasnya.
"Apalagi yang berkaitan dengan hukum, hati-hati," katanya.
Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).
Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Kurnia Ramadhana melaporkan Yasonna Laoly atas dugaan menghalangi proses hukum.
Yasonna dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Kurnia Ramadha juga menyebut alasan Yasonnna Laoly bersama Dirjen Imigrasi terlambat mengakui keberadaan Harun Masiku di Indonesia tidak masuk akal.
"Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan Yasonna Laoly," tutur Kurnia Ramadhana yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (23/1/2020).
Ia menegaskan, pernyataan Yasonna Laoly yang mengatakan Harus Masiku telah keluar Indonesia pada Senin (6/1/2020).
Berdasar penuturan Kurnia, belum ada data terkait hal tersebut dan Harun Masiku kembali ke Indonesia.
Sejumlah bukti termasuk gambar kamera pemantau di Bandara Soekarno Hatta menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020).
Peneliti ICW itu juga menyebut alasan Yasonna Laoly tidak jelas.
Ia menuturkan, baru kemarin Menkumham mengatakan dengan berbagai alasan menyebut ada sistem yang keliru.
"Karena ini sudah masuk pada penyidikan pada Kamis (9/1/2020), harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan Pasal 21 tersebut," tegasnya.
Menurut Kurnia, Yasonna sebagai pimpinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat dikenakan UU Tipikor.
Yasonna bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.
Posisi Yasonna Laoly sebagai menteri juga dinilai sarat konflik kepentingan.
Yasonna Laoly: Harun Masiku di Singapura sejak 6 Januari 2020
Diberitakan sebelumnya, Yasonna menyampaikan keberadaan Harun Masiku masih di Singapura sejak 6 Januari 2020.
Menurut Yasonna, Kemenkumham akan menunggu arahan KPK terkait pemulangan Harun Masiku ke Indonesia.
"Itu biar saja urusan KPK, jangan urusan saya," ungkap Yasonna, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (16/1/2020).
"Kami tidak bisa berkoordinasi, pokoknya kami beritahu sudah ada di Singapura tanggal 6 Januari 2020," jelasnya.
Harun Masiku bertolak ke Singapura dua hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
"Jadi tanggal 8 Januari 2020 kan OTT, tanggal 6 Januari dia sudah di luar," kata Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna belum mengetahui tujuan Harun Masiku bertolak ke Singapura.
"Artinya, apa tujuan dia keluar, kita belum tahu." ujarnya.
"Berarti dia barangkali juga belum tahu OTT, dia memang udah keluar dari Republik," lanjut Yasonna.
Dalam hal ini, Yasonna Laoly menunggu perintah dari KPK ketika Harun Masiku kembali ke Indonesia.
"Bahwa dia (Harun Masiku) kalau masuk, apa permintaan dari KPK. Secara hukum kita terima," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyelisik Keberadaan Harun Masiku..." dan "Berkaca pada Yasonna, Jokowi Minta Menteri Hati-hati Beri Statement"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Dani Prabowo/Ihsanuddin)