Pada awal Januari lalu, hubungan keamanan Indonesia dan China di perairan Natuna memanas.
Puluhan kapal nelayan dari China dikawal kapal penjaga pantai Negara Panda melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Kapal-kapal itu menolak meninggalkan kawasan tersebut walaupun telah diperingatkan melalui komunikasi radio.
Pemerintah China pun bergeming saat pemerintah Indonesia mengirimkan nota protes dan pemberitahuan perihal perairan Natuna merupakan teritorial RI, sebagaimana hasil Konvensi PBB tentang hukum laut, yakni United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982.
Baca: Wabah Virus Corona: Warga Ibaratkan Suasana Wuhan seperti Kiamat, RS Kewalahan Layani Pasien
Baca: Kata Pakar Medis Ini, Virus Corona Bisa Menular Lewat Mata
Di sisi lain, pemerintah China berkeras mengklaim perairan Natuna berhak dimasuki oleh para nelayannya karena bagian dari Nine-Dash Line atau atau sembilan garis putus-putus China.
Sementara, pemerintah Indonesia tidak pernah mengakui Nine-Dash Line yang diklaim oleh China, karena tidak memiliki landasan hukum internasional.
Line Nine-Dash Line adalah wilayah Laut China Selatan seluas 2 juta km persegi yang 90 persennya diklaim oleh China sebagai hak maritim historisnya.
Melansir dari South China Morning Post (12/07/2016), jalur ini membentang sejauh 2.000 km dari daratan China hingga beberapa ratus kilometer dari Filipina, Malaysia, dan Vietnam. (tribun network/uma/coz)