TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai digelar pada 27 Januari 2020.
Beberapa instansi juga sudah mengumumkan jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta bisa mengecek jadwal dan lokasi tes di web masing-masing instansi.
Selain jadwal dan lokasi tes, peserta juga harus memperhatikan tata tertib dan larangan selama tes SKD berlangsung.
Tata tertib dan larangan selama tes tertera pada Peraturan BKN Nomor 50 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut Ketentuan atau Tata Tertib dan Larangan Selama Tes SKD Berlangsung:
Tata Tertib Peserta Tes SKD
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK.
4. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
5. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
6. Bagi peserta Seleksi CPNS, Seleksi Calon PPPK, dan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan wajib membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disatrkan oleh pejabat berwenang.
7. Bagi peserta Seleksi Pengembangan Karier dan Selain ASN wajib membawa kartu identitas.
8. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
9. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
10. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
11. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
12. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Larangan Peserta Tes SKD
1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
4. Membawa makanan dan minuman.
5. Merokok dalam ruangan tes.
6. Membawa buku atau catatan lainnya.
7. Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.
8. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
Sanksi:
1. Pelanggar tata tertib nomor (9) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka (10) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)