TRIBUNNEWS.COM - Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana diduga telah melakukan penyebaran berita bohong terkait kekaisarannya itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman dalam kasus Sunda Empire itu.
Ia menuturkan polisi telah menggandeng setidaknya empat ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan kasus tersebut.
Diantaranya ahli sosiologi, bahasa, sejarah, hingga ahli sejarah.
"Kepolisian atau pendidik perlu mendengarkan dari empat ahli tersebut," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
"Sehingga nanti mendapatkan kesimpulan yang komprehensif untuk kemudian bisa memutuskan tindak lanjut dari pada fenomena Sunda Empire ini," imbuhnya.
Sampai saat ini, Asep menyebut tengah mengkaji bagaimana keterangan saksi, bukti-bukti yang telah ditemukan serta keterangan dari para ahli tersebut.
Terkait pasal yang dipakai dalam kasus Sunda Empire ini, Asep menyebut perkara ini memenuhi unsur pidana seseuai Pasal 14 dan 15.
Yakni terkait penyebaran berita bohong.
"Untuk proses penyelidikan dan penyidikan ini sementara dugaannya ya ada sebuah bentuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana khususnya Pasal 14 dan Pasal 15," ujarnya.
"Undang-Undang Nomor 1 (tahun) 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga petinggi sunda Empire.
Pada kasus ini, polisi telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Dikutip dari Kompas.com, pada Selasa 28 Januari 2020, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.