"Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu oramg datang dan berkerumun tidak seegera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata hakim ketua Bintang Al saat membacakan vonis, Kamis (30/1/2020).
Majelis hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Luthfi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyebut Luthfi sudah bisa bebas selambat-lambatnya malam ini.
"Kita kan nuntut 4 bulan, pasalnya sama (218 KUHP), jadi putusan hakim sama persis dengan tuntutan kita. Artinya setelah putus per bulan ini, Luthfi sudah bisa keluar. Per bulan dipotong masa tahanan. Paling lambat malam ini pukul 00.00 WIB keluar," kata Andri.
Tangis bahagia sang ibu usai vonis
Nurhayati, ibunda Luthfi Alfiandi tak bisa menyembunyikan rasa harunya usai pembacaan vonis sang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Mengenakan kerudung hijau dan kebaya cokelat, Nurhayati menunggu momen berkumpul bareng Luthfi Alfiandi setelah tiga bulan lebih berpisah.
"Saya hanya berharap itu saja, anak saya kembali di rumah dan bisa kumpul lagi dengan keluarga, itu saja. Saya senang banget deh," ujar Murhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca: Cerita Mahasiswa Indonesia di Wuhan Belanja Sayur dan Buah-buahan di Tengah Wabah Virus Corona
Luthfi dihukum 4 bulan oleh Pengadilan Negeri jakarta Pusat karena melanggar pasal 218 KUHP.
Karena masa tahanan sudah dijalani sejak 3 Oktober 2019, kemungkinan Luthfi akan bebas malam ini.
Meski begitu, Nurhayati tetap tak memandang bahwa hukuman 4 bulan itu melekat kepada sang anak.
Senyum pun mengembang di wajahnya dan matanya juga tampak basah.
Baca: Haris Azhar Sebut Vonis 4 Bulan Penjara Terhadap Luthfi Alfiandi Sebagai Hasil Kompromi
"Bagi saya anak saya tidak bersalah," ujarnya.
Nurhayati pun mengungkap akan menggelar syukuran menyambut kepulangan sang anak.