News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bebas, Luthfi Si Pembawa Bendera Menangis dan Peluk Sang Ibu di Depan Gerbang Rutan Salemba

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dede Luthfi Alfiandi memeluk ibunya Nurhayati sesaat setelah keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba, Kamis (30/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dede Luthfi Alfiandi tak kuasa menahan air matanya saat melangkahkan kaki keluar dari gerbang Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba, Kamis (30/1/2020).

Diketahui, dirinya bebas hari ini setelah hakim menjatuhkan vonis 4 bulan atas kasusnya.

Karena ditahan sejak 3 Oktober 2019, Luthfi bisa menghirup udara bebas, Kamis (30/1/2020) malam.

Pantauan di lokasi, Luthfi keluar dari rutan sekira pukul 20.50 WIB.

Baca: Lutfi Si Pembawa Bendara Langsung Bebas: Keluarga Gelar Syukuran, Ini Ucapan Haru Ibunda

Berjalan pelan, Luthfi yang mengenakan baju koko dan peci hitam, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak Rutan Salemba, begitu pula kepada masyarakat yang telah mendukungnya.

"Intinya saya bersyukur sudah terbebaskan," kata Luthfi di lokasi, Kamks (30/1/2020).

Momen haru kemudian terjadi saat Luthfi berdoa, menangkupkan kedua tangannya, lalu memeluk ibunya, Nurhayati.

Tak bisa berkata-kata lagi, baik Luthfi dan Nurhayati menyerahkan semua pernyataan kepada pengacara mereka.

Baca: Tak Berhasil Salip Truk Trailer di Pademangan, Pria Paruh Baya Tewas Terlindas

Mereka kemudian memasuki mobil dan mobil itu berjalan menuju kediamannya di Koja, Jakarta Utara.

Adapun para simpatisan Luthfi yang berkumpul juga memberikan semangat kepadanya.

Ada belasan laki-laki dan perempuan yang menyambut kebebasan Luthfi di depan Rutan Salemba.

Terdakwa kasus kerusuhan saat demo 30 September 2019, Dede Luthfi Alfiandi, divonis hukuman 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Geliat Lokalisasi Gang Royal di Penjaringan: PSK Punya Tisu Masing-masing, Sewa Kamar Rp 30.000

Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim, Luthfi divonis karena melanggar pasal 218 KUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini