Divonis 4 bulan penjara
Terdakwa kasus kerusuhan saat demo 30 September 2019, Dede Luthfi Alfiandi, divonis hukuman 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim, Luthfi divonis karena melanggar pasal 218 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang dan berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata hakim ketua Bintang Al saat membacakan vonis, Kamis (30/1/2020).
Baca: Datangi PN Jakpus, Habiburokhman dan Haris Azhar Harap Luthfi Divonis Bebas
Majelis hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Luthfi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyebut Luthfi sudah bisa bebas selambat-lambatnya malam ini.
"Kita kan nuntut 4 bulan, pasalnya sama (218 KUHP), jadi putusan hakim sama persis dengan tuntutan kita. Artinya setelah putus per bulan ini, Luthfi sudah bisa keluar. Per bulan dipotong masa tahanan. Paling lambat malam ini pukul 00.00 WIB keluar," kata Andri.
Baca: Pelukan Ibunda Tercinta untuk Dede Luthfi Si Pembawa Bendera
Diketahui, Luthfi Alfiandi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM.
Dalam proses interogasi, Luthfi menyebut dianiaya oknum penyidik untuk diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.