Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi berjumlah 14.356 butir.
"Mereka masih ada hubungan saudara. Dari keduanya kita tangkap pelaku dengan barang bukti total 14.356 butir ekstasi warna hijau dan ungu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu rencananya akan disebar di tempat- tempat hiburan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Target peredaran mereka di tempat hiburan di wilayah Jakarta," ungkap Yusri.
Tak hanya itu, kata Yusri, keduanya menjalankan bisnis haram ini sudah sejak dua tahun yang lalu.
Namun, peredaran barang haram itu baru terendus pihak kepolisian belakangan ini sebelum akhirnya berhasil meringkus paman dan ponakan itu.
Lebih lagi, ketika digerebek di kediamannya, keduanya sempat membuang barang bukti lainnya dari lantai 20 apartemen yang menjadi markas peredaran barang haram tersebut.
"Jumlah ekstasi yang dibuang hampir 14.250 butir," jelasnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku yang resmi berstatus tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara