Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Kelimanya langsung ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan.
Sita 1.400 sertifikat tanah
Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kemungkinan tersebut masih terus bertambah.
Terlebih, hingga saat ini tim audit masih terus mengejar aset-aset milik tersangka.
"Itu belum masih dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat tanah saja ada 1.400," kata ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Ia memastikan, Kejaksaan Agung RI akan mengejar seluruh aset yang dimiliki tersangka guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca: Wapres Maruf Sebut Pembentukan 3 Panja soal Jiwasraya Bukan Bentuk Lemahnya Legislatif
"Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK," katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, seluruh aset tanah tersangka kasus Jiwasraya tersebut sudah disita.
"Itu sertifikat (tanah, Red) yang kita lakukan penyitaan. Banyak yang kita sita untuk mengejar kerugian yang sudah terjadi," ujarnya.
Baca: Aksi Pembegalan di Warteg Viral: Diancam Celurit, Korbannya Pengemudi Ojol dan Pelaku Diincar Polisi
Dia juga menyebutkan, sertifikat tanah tersebut ialah gabungan aset milik seluruh tersangka kasus Jiwasraya.
"Macem macem lah. Yang jelas dari 5 tersangka lah," katanya.
Benny Tjokro diketahui punya realestate